DPRD Desak Pemkab Temanggung Revitalisasi Pasar Tradisional agar Tetap Hidup di Era Digital

DPRD Desak Pemkab Temanggung Revitalisasi Pasar Tradisional agar Tetap Hidup di Era Digital

PLAZA TEMANGGUNG. Tampak dari depan plaza Temanggung. -SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID Kalangan DPRD Kabupaten Temanggung mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan revitalisasi menyeluruh terhadap pasar tradisional atau pasar rakyat.

Langkah ini dinilai penting agar pasar tradisional kembali menjadi pusat perekonomian masyarakat di tengah gempuran perdagangan digital yang makin mendominasi.

Permintaan tersebut disampaikan sejumlah fraksi dalam rapat DPRD Temanggung, Selasa (14/10/2025).

BACA JUGA:Amartha Dorong Digitalisasi Pasar Tradisional, 7.000 UMKM Perempuan di Temanggung Jadi Mitra

Mereka menilai, kondisi pasar tradisional kini kian sepi pembeli dan membutuhkan penanganan komprehensif agar tidak kalah saing dengan platform digital maupun toko modern.

Revitalisasi pasar rakyat harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi infrastruktur fisik,” ujar Sujarwo, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Temanggung.

Menurutnya, pembenahan pasar harus mencakup manajemen pengelolaan, sanitasi lingkungan, digitalisasi transaksi, hingga promosi produk lokal agar pasar rakyat tetap relevan dan kompetitif.

BACA JUGA:Pasar Tradisional di Temanggung Dibangkitkan Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Ia juga menyoroti kondisi Plaza Temanggung Permai yang masih banyak kios kosong dan belum difungsikan optimal.

“Ini menjadi PR besar bagi pemerintah, bagaimana menghidupkan kembali gairah pasar-pasar tradisional, khususnya di Plaza Temanggung Permai,” tegasnya.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga menekankan perlunya regulasi yang tegas agar keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan tidak mematikan pasar tradisional.

BACA JUGA:Ketua TP PKK Temanggung Ajak Masyarakat Borong Produk Lokal Pasar Tradisional Jelang Lebaran

Sujarwo menilai perlu pengaturan jelas terkait zonasi pendirian, jam operasional, serta kewajiban toko modern untuk menyerap produk dari pelaku UMKM lokal secara adil dan proporsional.

Senada, Siti Margo Lestari dari Fraksi Nusantara menilai pengesahan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan diharapkan mampu menjawab persoalan klasik yang kerap muncul.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: temanggung ekpsres

Berita Terkait