MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Jajaran Sat Reskrim Polres Magelang Kota, berhasil mengamankan seorang pria berinisial FR (53) yang berhasil menggasak uang tunai sebanyak Rp18 juta milik warga Perumahan Puri Tuk Songo Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota, Polda Jateng AKBP Yolanda Evalyn Sebayang saat dikonfirmasi Senin (26/9) membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria yang telah mengambil uang tunai dengan modus pecah kaca mobil di Perumahan Puri Tuk Songo.
“Kejadian terjadi pada 27 Juni 2022 saat korban menaruh sebuah tas di mobil yang ditinggal ibadah di masjid jalan masuk Perumahan Puri Tuk Songo,” ujar AKBP Yolanda saat Konferensi Pers di Polresta Magelang.
Kepada petugas, FR mengaku telah melakukan aksi seperti ini sebanyak 2 kali. "Pertama ia lakukan di wilayah Ambarawa, Kabupaten Semarang pada tahun 2018, FR juga telah menjalani kurungan penjara selama 3 tahun,” imbuh Yolanda.
Selang setahun keluar dari bui tak membuatnya jera, ia kembali melakukan pencurian yang sama di wilayah Kota Magelang. Pengakuan FR, ia nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dalam melancarkan aksinya di Puri Tuk Songo, ia menggunakan kunci T untuk memecahkan kaca mobil korban,” terang Yolanda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke-3 dan huruf ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolres.
Sementara itu, pelaku FR saat ditanya mengaku jika ia mengambil uang dengan cara memecah kaca mobil. Keahlian memecah kaca mobil dia ketahui saat melihat di televisi. "Caranya saya melihatnya dari televisi kemudian saya praktekkan,"ujarnya.
FR mengaku uang sebanyak Rp 18 juta yang berhasil diambil sudah habis dalam waktu 2 bulan. "Uang saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sekarang sudah habis,"katanya. (hen)