Oleh Saeful Anwar, Kasi Bank KPPN Magelang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
Pada hakikatnya pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan, telah diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antarsusunan pemerintahan dengan ditetapkannya UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah (UU 33 Tahun 2004)
Sesuai UU No 33 Tahun 2004 dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, tiap-tiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karenanya Pemerintah Daerah setiap tahun menetapkan APBD dalam rangka membiayi roda pemerintahan, dan pelaksanaan program-program pembangunan yang muaranya pada pemberian pelayanan publik yang berkualitas dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan tujuan otomoi daerah untuk meningkatkan pelayanan public, kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah melalui kemandirian daerah dalam mengurus daerahnya. Dalam perkembangannya. Dalam perkembangannya dalam rangka menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, serta untuk meningkatkan tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka telah ditetapkan Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah menggantikan UU No 4 Tahun 2004. Untuk mengukur sejauh mana progres kemendarian daerah selama hamir 2 dekade dapat dilihat dengan mencermati aspek pendapatan dan belanja daerah yang terinci dalam postur APBD.
Postur APBD pada sisi pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan/ Transfer ke Daerah yang terdiri dari DAU, DBH, Dana Alokasi Khusus dan DID. Dari tahun ke tahun Penerimaan yang berasal dari transfer ke daerah dari pemerintah pusat masih mendominasi Pendapatan Daerah dengan proporsi antara 59% - 66% dari taotal pendapatan. Untuk prporsi penerimaan dari PAD berkisar 12 s.d 28% dan proporsi pendapatan lainnya 8-29% dari total pendapatan. Ini menunjukan ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat dari aspek penerimaan untuk membiayai kegiatan dan program pemerintah daerah masih sangat tinggi. Grafik 1 menunjukan proporsi pendapatan daerah per jenis pendapatan dari TA 2019 - TA 2022 pada pemda di wilayah kerja KPPN Magelang.
Sumber Data : Perda mengenai APBD Pemda, data diolah.
Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dari grafik 1 dapat dilihat dalam 4 tahun terakhir PAD cenderung stagnan tidak menunjukan adanya kenaikan. Apabila dicermati lebih dalam atas jenis-jenis PAD sumber PAD terbesar dari pendapatan lain-lain PAD yang sah. Garafik 2 menunjukan prpoprsi jenis-jenis PAD 2019-2021.
Dari grafik 2 menujukan pajak daerah, retribusi daerah relatif tidak terdapat peningkatan sedangkan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang menunjukan tingkat investasi satu daerah juaga relative kecil dan tidak menunjukan adanya peningkatan. Beberapa penelitian menyatakan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi PAD antara lain jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita, pendapatan perkapita, tingkat investasi, pariwisata serta kemampuan daerah dalam intensifikasi dan ekstenfikasi penerimaan pajak daerah. Sesuai UU nomor 1 Tahun 2022, pada dasarnya terdapat 9 jenis-jenis yang berpotensi menjadi sumber PAD yaitu PBB P2, BPHTB, PBJT,Pajak reklame, pajak air tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak sarang burung walet dan Opsen PKB serta Opsen BBNKB.
Postur APBD dari sisi Belanja Langsung dan Tidak Langsung, secara umum yang banyak dikenal adalah belanja langsung yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal. Belanja pegawai menggambarkan besaran jumlah SDM dan biaya yang dikeluarkan untuk kesejahteraan pegawai, Belanja Barang dan Jasa menggambarkan biaya untuk operasionalisai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan Belanja Modal menggambarkan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan secara tidak langsung mendorong stimulus pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam tulisan ini akan difokuskan pada seberapa besar belanja modal dari pemerintah daerah, mengingat semakin besar belanja modal membuka peluang semakin meningkatnya kualitas pelayanan publik dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat sebagai dampak dari kegiatan pembangunan/pengadaan barang dan jasa pemerintah. Juga dari hasil belanja modal dapat menghasil perbaikan fasilitas public seperti jalan, irigasi, pariwisata yang pada akhirnya menarik investor untuk berinvestasi.
Rata-rata Belanja modal pemerintah daerah yang dialokasikan dalam APBD dalam 4 tahun terakhir (2019-2022) berkisar antara 8 – 23 % dari total belanja pemda. Grafik II Berikut menggambarkan belanja modal yang dialokasikan oleh pemda dalam 4 tahun terakhir.
Sumber Data : Perda mengenai APBD Pemda, data diolah.
Dalam 4 tahun terakhir Kab. Magelang rata-rata mengalokasikan belanja modal sebesar 11,5 %, Kab dan cenderung menurun. Kota Magelang 17,70% dan Kab. Temanggung 11.37%. Apabila dicermati lebih dalam, salah satu sumber belanja modal pemerintah daerah berasal dari transfer daerah yaitu dari Dana Alokasi Khsusus Fisik (DAK Fisik).
DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dengan demikian besaran tingkat belanja modal yang dialokasikan oleh pemerintah daerah bergantung pula dari pemerintah pusat melalui alokasi DAK Fisik. Pada umumnya DAK Fisik digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana yang akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik pada beberapa bidang antara lain Pendidikan, Kesehatan, pertanian, irigasi, jalan, air minum sanitasi, perubahan dan permukiman, pariwisata dan lain-lain. Grafik III mencerminkan Proporsi DAK Fisik terhadap total belaja modal dalam 3 tahun terakhir.
Sumber Data : Perda mengenai APBD Pemda, data diolah.
DAK Fisik disalurkan kepada pemerintah daerah melalui Satuan Kerja Pengelolan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yaitu Kantor Pelayanan Perbedaharaan Negara yang secara ex officio ditetapkan sebaga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Kecepatan dan dan optimalisasi pelaksanaan DAK fisik sangat bergantung pada organisasi perangkat daerah yang mendapatkan alokasi DAK Fisik. Dalam 3 tahun terakhir rata-rata relisasi DAK fisik mencapai 85-90% dari pagu DAK Fisik.
utput dari DAK fisik sudah pasti dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat mengingat kegiatan-kegiatan yang didanai dari DAK fisik bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti pembangunan penyediaan sarana puskesmas, pengadaan alat Kesehatan bagu RSUD, pembagunan dan perbaikan sarana Pendidikan, perbaikan jalan dan jembatan, sarana irigasi, air minum, pariwisata dan lain-lain. Dengan adanya pembangunan sarana dan prasarana melalui DAK fisik juga berdampak langsung pada distribusi pendapatan bagi masayarakat melalui penyerapan tenaga kerja.
Dalam pengelolaan keuangan Daerah selain adanya suntikan pendapatan berupa transfer ke Daerah oleh Kantor pusat terdapat pula Dana Desa yang dikelola secara mandiri oleh Desa. Dalam masa pandemi covid-19 dana desa berfungsi selain untuk program-program pembangunan desa juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial (JPS) melalui alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan sekaligus berfungsi dalam menekan penularan covid-19 melalui pengalokasian 8 % Earmarked untuk penanggulangan Covid-19.
Penggunaan dana desa sedikitnya untuk membiayai 5 program yaitu Pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, dan penanggulangan bencanaan, keadaan darurat dan mendesak. Pada akhirnya dapat disimpulkan dalam pelaksanaan otonomi daerah sejak digulirkannya undang-undang mengenai otomomi daerah pada tahun 2004, pemerintah daerah belum sepenuhnya dikatakan mampu secara mandiri membiayai program-program dan kegiatannya, namun masih mempunyai ketergantungan yang cukup signifikan dari pemerintah pusat melalu dana transfer ke daerah dan dana desa.