Bolehkah Puasa Syawal Diqadha di Bulan Lain? Simak Penjelasan Ulama!

Jumat 28-04-2023,14:35 WIB
Reporter : Joko Suroso
Editor : Joko Suroso

MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Puasa Syawal hukumnya sunnah. Berbeda dengan puasa Ramadan hukumnya wajib. Namun begitu seseorang yang mengerjakan puasa Ramadan kemudian diikuti dengan puasa 6 hari di bulan Syawal maka akan mendapatkan pahala puasa selama setahun. Mengingat pahalanya yang sangat besar maka banyak umat muslim yang berlomba-lomba untuk mendapatkannya.

Baru saja kita meninggalkan puasa Ramadan dan kini telah masuk bulan Syawal. Siapa yang tak ingin mendapatkan pahala puasa setahun penuh ? Kalau kita sudah mengerjakan puasa Ramadan, tinggal menambah puasa 6 hari puasa di bulan Syawal maka pahala puasa setahun akan didapatkan.

Namun begitu tidak semua muslim bisa mengerjakan puasa Syawal tepat pada bulan Syawal, apalagi bagi perempuan yang harus mengqadha puasa Ramadan yang ditinggalkan. Atau bagi yang sakit, sedang safar sehingga tidak mampu berpuasa Syawal di bulan Syawal.

Bolehkah puasa Syawal diqadha di bulan Dzulqa’dah (bulan setelah Syawal)? Apakah puasa Syawal dilakukan secara berurutan atau bersambung selama 6 hari? Simak penjelasan ulama berikut ini :

1.Imam Asy-Syirazi rahimahullah

Disebutkan, disunnahkan bagi yang menjalankan ibadah puasa Ramadan, hendaknya mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. (Al-Muhadzdzab, 2: 626)

Dalilnya adalah hadits berikut ini :

Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Siapa yang melakukan puasa Ramadan lantas diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164)

2.Imam Nawawi rahimahullah

Beliau menyatakan bahwa dalil tersebut adalah dalil yang shahih dan tegas (sharih). Beliau mengatakan bahwa ini dijadikan dalam dalam madzhab Syafi’i, Ahmad dan Daud serta yang sejalan dengan mereka tentang disunnahkannya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8: 51.

Dalam Minhaj Ath-Thalibin (1: 440), Beliau juga menyatakan bahwa disunnahkan melakukan puasa Syawal, lebih afdhal dilakukan berturut-turut. Hal yang sama dinyatakan pula oleh Imam Ar-Rafi’i Al-Qazwini dalam Al-Muharrar (1: 389).

3.Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah

Beliau menjelaskan tentang alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun. Disebutkan, puasa satu bulan Ramadan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.

Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadan (misalnya karena di Ramadan punya udzur sakit). Hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580)

4.Imam Ar-Ramli rahimahullah

Beliau mengatakan bahwa mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fitri lebih afdhal karena (1) lebih segera dalam melakukan ibadah, (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa. (Nihayah Al-Muhtaj, 3: 315) Imam Asy-Syirbini rahimahullah Mughni Al-Muhtaj (1: 654) juga menyatakan hal yang sama.

5.Syaikh Muhammad Az-Zuhaili hafizahullah

Beliau adalah seorang pakar Syafi’iyah zaman. Dijelaskan bahwa seseorang melaksanakan puasa di bulan Syawal dengan niatan qadha puasa, menunaikan nadzar puasa atau lainnya, maka ia mendapatkan kesunnahan. Namun ia tidak mendapatkan pahala yang disebutkan dalam hadits (puasa setahun penuh). Terkhusus yang luput dari puasa Ramadan dan ia melakukan puasa Syawal, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits.” (Al-Mu’tamad, 2: 209)

Dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (8: 51) disebutkan bahwa yang afdhal adalah melakukan puasa Syawal berurutan langsung selepas Idul Fitri. Jika puasa tersebut terpisah-pisah (tidak berurutan) atau ia akhirkan dari awal Syawal atau mengerjakan di akhir-akhir Syawal, masih boleh karena yang penting dilakukan setelah puasa Ramadan dan masih di bulan Syawal.

Bagaimana kalau tidak sempat melakukan puasa enam hari di bulan Syawal, apakah boleh diqadha di bulan Dzulqa’dah (bulan setelah Syawal)? Ulama Syafi’iyah menganggap masih dibolehkan bagi yang luput dari puasa enam hari Syawal, boleh diqadha di bulan Dzulqa’dah. Namun pahalanya di bawah dari pahala jika dilakukan di bulan Syawal.

6.Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah

Beliau menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), “Siapa yang lakukan puasa Ramadan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib (tanpa dilipatgandakan). Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah.” Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 83292.

Dari penjelasan para ulama di atas maka dapat disimpulkan :

1.Hukum puasa Syawal itu sunnah, bukan wajib.

2.Lebih afdhal melakukan puasa Syawal langsung setelah Idul Fitri agar lebih cepat tertunaikan dan tidak ada penghalang yang akan menghalangi belakangan.

3.Lebih afdhal melakukan puasa Syawal berturut-turut.

4.Puasa Syawal boleh dilakukan secara terpisah (tidak berturut-turut) dan boleh tidak di awal Syawal.

5.Puasa Ramadan diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan puasa setahun penuh.

6.Boleh melaksanakan puasa Syawal di akhir Syawal yang penting masih di bulan Syawal.

7.Masih boleh mengganti puasa Syawal di bulan Dzulqa’dah bagi yang punya udzur. Namun pahala melakukannya di bulan Syawal lebih besar.

8.Terkhusus yang luput dari puasa Ramadan dan ia melakukan puasa Syawal, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits.

9.Waktu puasa Syawal yang afdal yaitu mulai dari 2 Syawal dan mutatabi’ah (secara berurutan) yakni   2-7 Syawal. Lebih afdal karena lebih segera dalam menunaikan ibadah dan agar tidak luput karena menunda.

Semoga kita menjadi bagian dari orang-orang yang dimudahkan mengerjakan puasa 6 hari di bulan Syawal sehingga dicatat mendapatkan pahala puasa setahun. (*)

Sumber : rumaysho.com

Kategori :