Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Bakal Calon DPRD di KPU Kota Magelang

Rabu 03-05-2023,20:17 WIB
Editor : Arief Setyoko

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk menjadi peserta kontestasi politik tahun 2024 di Kota Magelang.

Berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023, berikut persyaratan administrasi bakal calon:

1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:Belum Ada Caleg Mendaftar di KPU Kota Magelang Hingga H+3 Pembukaan Pendaftaran

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang;

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; terdaftar sebagai pemilih; bersedia bekerja penuh waktu;

9. Bersedia mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

Kategori :