Tukang Galon yang Ngaku Jadi Korban Klitih Bisa Dipenjara 6 Tahun

Jumat 05-05-2023,20:22 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Arief Setyoko
Tukang Galon yang Ngaku Jadi Korban Klitih Bisa Dipenjara 6 Tahun

“Saya harap masyarakat tetap tenang. Selalu menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Magelang Kota. Jangan takut, dan jangan panik, karena aksi kemarin yang sempat viral itu adalah bohongan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Harus Teliti Lagi! VIRAL, Gegara Uang Baru Pedagang Bensin Ini Rugi Total

Belum diketahui apakah Beny akan dijerat hukum terkait ulahnya menebar berita bohong itu. Sebab, dari berita pengakuan Beny ini tidak sedikit yang menimbulkan kepanikan warga.

Anggota Komisi A DPRD Kota Magelang Tyas Anggraeni Bekti Prasetyo memberi respons keras terhadap penyebar hoaks macam Beny itu. Gara-gara ulahnya, banyak masyarakat yang merasa tak aman berada di Kota Magelang.

“Memalukan sudah bikin hoaks apalagi di Kota Magelang. Bikin orang pada deg-degan,” ujar Tyas.

“Mas tahu gara-gara ulahmu orangtua ku overthinking kalau pas mau lewat situ,” ucap Elindarini.

BACA JUGA:Perempuan Cantik Kasus Pencurian Sepeda Motor di Bandongan Tidak Ditahan, Ini Kata Kepolisian

Warga lainnya berharap, kepolisian bisa menindak tegas ulah Beny yang sudah menyebar hoaks dan membuat kepanikan.

Apalagi hukum Indonesia sudah mengatur bahwa pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelanggaran penyebar hoaks dapat dikenai sanksi hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Hukum sesuai dengan yang berlaku di Indonesia, UU ITE. Kalau perlu penjarakan saja, karena terus terang akibat ulahnya banyak yang ketakutan dan panik. Biar kapok dan tidak terulang oleh orang lainnya,” ucap Saputra, salah seorang mahasiswa hukum Untidar. (mg6)

Kategori :