"Contohnya, paling umum pekerjaan konstruksi, misalnya dalam pengerjaan jalan yang salah. Dalam pendampingannya, Polres menyampaikan kalau pengerjaan itu salah, jadi sebelum masuk ke permasalahan kita minta pekerjaan itu dibongkar," tandas Yolanda.
BACA JUGA:Penerbit PLM Sumbang 20 Buku Terbitannya ke Disperpusip
Dia juga mencontohkan renovasi kompleks pertokoan di Ngesengan, Jalan Tentara Pelajar, yang kelengkapan perizinannya belum terpenuhi maka pihaknya minta itu dilengkapi agar tidak terjadi persoalan hukum di masa yang akan datang.
"Misal Ngesengan, perizinannya belum lengkap, kita minta lengkapi. Bisa saja pekerjaan dilakukan Pemkot Magelang tapi akan ada dampak atau sanksi hukum yang melekat pada pekerjaan itu. Kalau dilengkapi maka apa yang dikhawatirkan itu tidak akan terjadi permasalah hukum," terangnya.
Menurutnya, setiap pekerjaan sudah ada rule (aturan) sejak awal, mulai dari spek dan sebagainya.
Sehingga di tengah perjalanan tidak boleh berubah karena akan melanggar ketentuan hukum. (ras)