INDRAMAYU, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Lip Hidajat selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat menjelaskan bahwa Tim Investigasi yang dibentuk oleh Ridwan Kamil telah memberhentikan Tim Investigasi untuk kasus Pondok Pesantren Al Zaytun.
Diselesaikannya tugas Tim Investigasi Pemprov Jabar ini bukan tanpa alasan.
Pasalnya, itu karena Pemerintah Pusat telah mengambil alih kasus Pondok Pesantren Al Zaytun untuk mereka tangani kedepannya.
BACA JUGA:5 Kontroversi Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Nomor 5 Khatib Perempuan
Tim Investigasi Pemprov Jabar diberhentikan pada hari Selasa 27 Juni 2023 lalu.
Dengan pengalihan penanganan kasus ke Pusat saat ini Pemprov Jawa Barat sudah tidak ada wewenang untuk melanjutkan polemik Ponpes Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
Perpindahan ambil alih kasus ini setelah pertemuan antara Ridwan Kamil dengan Mahfud MD.
Pertemuan tersebut dilakukan di Gedung Sate, Pemprov Jabar dan membawa hasil laporan dari tim investigasi.
Kepala Kesbangpol Jabar menjelaskan bahwa Panji Gumilang sebelumnya tidak bersedia memberi jawaban atau klarifikasi secara langsung.
BACA JUGA:Soal Pemekaran Desa, Komisi I Konsultasi ke Kemendagri
Panji Gumilang hanya bersedia memberikan klasifikasinya secara tertulis.
Jawaban Panji Gumilang akan diberikan ke pusat dan Menkopolhukam.
“Pemprov Jawa Barat akan menunggu dari pemerintah pusat terkait kasus ini. Semua tergantung keputusan dari pusat, kita akan bertindak ketika ada penugasan,” kata Lip Hidajat dikutip Radar Cirebon Disway National Network (DNN).
BACA JUGA:Ancaman Hukuman Mati Menanti Pria Pelaku Pembunuhan 7 Bayi dan Inses di Banyumas
Pada saat pertemuan Ridwan Kamil dan Mahfud Md dikabarkan telah menghasilkan 3 rekomendasi.