Wonosobo Darurat Sampah, 110 Ton Sampah Setiap Hari Masuk ke TPA

Kamis 03-08-2023,18:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Malik Salman

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID -Permasalahan sampah merupakan problematika yang kompleks di Kabupaten Wonosobo. Untuk mengurainya perlu sinergitas dari barbagai pihak dan penanganan yang sistematis.

Di Kabupaten Wonosobo dalam sehari rata rata 110 ton masuk ke tempat pembuangan ahir atau TPA Wonorejo. Jika persoalan sampah tidak segera ditangani, TPA sudah tidak mampu lagi menampung sampah yang masuk.

Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar, mengatakan wilayah Kabupaten Wonosobo saat ini mengalami darurat sampah.

BACA JUGA:Sungai Serayu Wonosobo Tercemar Solar dan Potas Ilegal Fishing, Ribuan Ikan Mati

"Untuk menghindari hal ini diperlukan kerja sama yang sinergis, termasuk dari desa, kelurahan, dan kecamatan, untuk dapat mengolah sampah secara mandiri sebelum diberangkatkan ke TPA sehingga volume sampah yang masuk ke TPA tidak terlalu banyak," ujarnya.

Hal itu disampaikan saat membuka acara Rembug Penanganan Sampah Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Ruang Rapat Mangunkusumo Setda Wonosobo, Rabu (2/8).

Menurutnya, terdapat 106 desa dan kelurahan yang membuang sampah ke TPA, sehingga sampah dari desa dan kelurahan termasuk ikut berperan menambah beban daya tampung TPA.

Dengan demikian pengurangan sampah masuk dari desa dan kelurahan akan berpengaruh secara signifikan terhadap umur pakai TPA.

"Rembug penangan sampah ini untuk mencari solusi supaya bisa mengurangi sampah yang dibuang di TPA Wonorejo. Sehingga, tidak cepat penuh. Tanpa ada solusi tersebut maka dalam waktu lima tahun TPA Wonorejo sudah penuh," ungkapnya.

BACA JUGA:KONI Wonosobo Coret 2 Atlet Jelang Porprov 2023, Begini Alasannya

Pihaknya minta semua pihak harus ikut berpartisipasi mengantisipasi umur pakai TPA. Desa harus mulai mandiri sampah, dengan mengolah sampah yang dihasilkan melalui cara yang disesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat.

Kelurahan tetap melakukan pendampingan untuk terbangunnya pengelolaan sampah mandiri, dengan pendanaan dari APBD, swadaya masyarakat, atau sumber-sumber lainnya.

"Pihak kecamatan untuk terus memperkuat koordinasi, pembinaan, serta pengawasan pengelolaan sampah di desa dan kelurahan," jelas Wakil Bupati Wonosobo.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Endang Lisdiyaningsih menyampaikan, dalam paparanya di Kabupaten Wonosobo kebijakan pengelolaan sampah sudah ada perda dan surat edaran bupati.

"Peraturan terkait pengelolaan sampah teruang dalam perda nomer 4 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah dan terbaru surat edaran bupati  660/0997/2023 tanggal 21 Juli 2023 Tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah Secara Mandiri Dalam Rangka Penanganan Kondisi Darurat Sampah,"ungkapnya.

Kategori :