Banjir dan Kekeringan di Purworejo Jadi Sorotan Komisi V DPR RI

Selasa 12-09-2023,18:18 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Lukman Hakim

BACA JUGA:PDAM Tirta Perwitasari Purworejo Terima Bantuan Peralatan Pendukung dari Pemerintah Australia

Diungkapkan, DI Kragilan kondisi fisiknya saat ini sudah rusak parah. Perbaikan belum dapat dilakukan optimal karena luasannya di bawah 3.000 hektar dan bukan menjadi kewenangan BBWS, melainkan kewenangan pemerintah kabupaten.

“Tapi Tadi kita mendapatkan kabar bahwa nantinya DI-DI ini akan digabungkan menjadi DI Bendungan Bener sehingga luasannya mencukupi  untuk digabungkan menjadi keweanganan pemerintah pusat, dalam hal ini BBWSO. Kami berharap melalui aspirasi Pak Sudjadi DI kragilan ini bisa diperbaiki,” ungkapnya.

“Bendungan bener setelah ada DI Kalisemo itu bisa meng-cover semuanya. Tapi memang untuk jangka panjang,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pertemuan kali ini difokuskan untuk penanganan penanganan banjir dan kekeringan jangka menengah dan panjang smengingat perlu perencanaan dan anggaran yang cukup besar. Sementara untuk jangka pendeknya saat ini, droping air  diperlukan bagi desa-desa terdampak kekeringan.

“Jangka menengahnya kami berikan beberapa sumur bor. Jangka pendeknya ya suplai air baku untuk kehidupan sehari-hari. Ada 84 desa yang potensi kekeringan. Kemarin di perubahan APBD Purworejo kita berikan tambahan untuk biaya tidak terduga sebesar Rp3,5 miliar,” terang Dion.

BACA JUGA:BOB Forest Run 2023, Ratusan Peserta Adu Lari Jelajahi Track Menantang Bukit Menoreh

Secara kelembagaan DPRD, Dion bersama anggota DPRD lainnya menyatakan akan mengawal hasil pertemuan. Koordinasi akan terus dilakukan dengan pihak-pihak terkait.

“Selain itu saya tentu akan terus mendampingi dan mengkomunikasikan dengan teman-teman Kades dan masyarakat desa yang menerima manfaat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala SNVT PJPA Serayu-Opak, Kuji Murtiningrum, menyampaikan bahwa sesuai Permen PUPR, ada 3 kewenangan BBWSSO. Penanganan terhadap DI di atas 3.000 hektar menjadi kewenangan pemerintah pusat atau BBWS, 1000-3000 hektar kewenangan pemerintah provinsi, dan di bawah 1000 hektar kewenangan pemerintah kabupaten.

“Itu sebabnya beberapa tahun ini kami tidak masuk di dua DI tersebut. Bendungan Bener masih proses bangun, DI-nya juga akan ditata ulang, harapan kami tidak ada yang terlewatkan,” katanya.

BACA JUGA:Polres Purworejo Gelontor Bantuan Buku ke Sekolah-Sekolah, Dorong Peningkatan Literasi Anak

Kendati demikian, lanjutnya, selain pembangunan Bendungan Bener, BBWSSO telah melakukan sejumlah upaya untuk terkait pengairan di Purworejo. Salah satunya yakni perbaikan saluran irigasi Kedung Putri.

“Sejak beberapa tahun lalu saluran Kedung Putri diperbaiki secara besr-besaran. Sedimen ratusan kubik juga diangkat,” tandasnya. (top)

Kategori :