Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal serta Cara Cek Status Legalitasnya, Calon Nasabah Wajib Tahu!

Senin 18-09-2023,18:42 WIB
Reporter : Kisna Hesti Ningrum
Editor : Arief Setyoko

MAGELANGEKSPRES -- Fenomena pinjaman online (pinjol) marak terjadi belakangan ini. Tak hanya pinjol berstatus legal, pinjol ilegal pun ikut merajalela di lapangan.

Hal ini cukup membingungkan orang yang ingin mengajukan pinjaman online. Lantas, bagaimana perbedaan pinjol legal dan ilegal? Simak selengkapnya! 

Sepanjang kurun waktu 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK menemukan 6.894 entitas keuangan ilegal, 5.450 di antaranya adalah pinjaman online ilegal.

Entitas pinjaman online ilegal tersebut ternyata dapat ditemukan di Google Playstore, Facebook, Instagram, bahkan melalui SMS. 

Untuk menghadapi maraknya pinjol ilegal saat ini, perlu dilalukan pengecekan sebelum kamu mengajukan pinjaman.

Hal tersebut menjadi langkah awal yang penting untuk menghindari risiko-risiko dan masalah yang berkaitan dengan pinjol ilegal. 

Biasanya, pinjol ilegal akan memberikan penawaran yang menarik untuk siapapun yang mau menjadi nasabahnya, sehingga dapat membuat calon nasabah mudah untuk tergiur.

BACA JUGA:149 Daftar Pinjol Legal Diawasi OJK, Cegah Sebelum Mengobati Jika Tak Ingin Diuber-uber DC Pinjol

Sayangnya mereka menetapkan suku bunga dan biaya yang lebih tinggi bahkan tidak masuk logika.

Nasabah pinjol ilegal pada akhirnya akan dikenakan biaya yang tak terduga. 

Selain itu, pinjol yang ilegal juga tidak terdaftar di badan keuangan manapun.

Keamanan tentu saja dipertanyakan.

Seringnya, mereka tidak memiliki sisitem keamanan yang memadahi untuk melindungi data-data nasabahnya.

Hal itu dapat memicu penyalahgunaan data nasabah yang berujung pada kerugian finansial nasabah.

Oleh karena itu, kelemahan-kelemahan tersebut wajib kamu pertimbangkan sebelum kamu memutuskan mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal. 

Kategori :