Bolehkah Berdakwah Ilmu Syar'i yang Belum Kita Amalkan? Simak Penjelasan Ulama!

Jumat 13-10-2023,05:00 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

MAGELANG EKSPRES-Media dakwah sudah terbuka lebar. Bahkan banyak orang yang belum disebut ustadz, dai atau kiai pun ingin berdakwah dengan ilmu yang baru saja didapatkan.

Meski ilmunya masih terbatas, namun mereka ingin membagikan ilmu yang baru saja didapat dalam kajian atau pengajian kepada keluarga, teman atau tetangga.

Bisa secara langsung saat bertemu tapi yang lebih efektif dan cepat adalah melalui group medsos (media sosial) yang dimiliki.

BACA JUGA:8 Lelah yang Disukai Rasulullah, Semua Jaminannya Surga Asalkan Ikhlas

Sekali 'share' bisa diakses oleh semua anggota group yang jumlahnya bervariatif.

Semakin banyak anggotanya maka kemungkinan tersebarnya ilmu  semakin banyak.

Apakah seseorang boleh berdakwah dengan ilmu syar'i yang baru dipahami? Bagaimana kalau mendakwahkan ilmu syar'i yang baru saja didapatkan dan kita belum mengamalkannya?
Ustadz Achmad Nur Hanafi menjelaskan bahwa tidak dipungkiri lagi bagi seseorang yang telah mendapatkan ilmu, maka dia wajib untuk mengamalkannya.

Bahkan Allah menjelekkan dan mengancam orang yang memilki ilmu tapi dia tidak mengamalkannya.

Di dalam surat Al Fatihah ayat terakhir Allah menyebut orang yahudi dengan istilah “المغضوب عليهم” yaitu orang yang dimurkai.

BACA JUGA:Termasuk Perbuatan Ghuluw, Menyanjung dan Memuji Rasulullah Secara Berlebihan, Hukumnya Haram!

Allah memberikan gelar tersebut kepada mereka karena mereka memiliki ilmu akantetapi tidak mengamalkannya.

Mereka mengetahui bahwa Muhammad adalah Nabi dan utusan Allah, akantetapi mereka berpaling darinya.

Allah berfirman:

‌يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ

‌“Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengucapkan apa yang kamu tidak lakukan?” (QS. As-Saff [61]: 2)

‌كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ

‌“Betapa besarnya murka Allah, kamu mengatakan apa yang kamu tidak lakukan.” (QS. As-Saff [61]: 3)

Kategori :