Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِى النَّارِ ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِى النَّارِ ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ ، فَيَقُولُونَ أَىْ فُلاَنُ ، مَا شَأْنُكَ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ قَالَ كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ“Ada seseorang yang didatangkan pada hari kiamat lantas ia dilemparkan dalam neraka. Usus-ususnya pun terburai di dalam neraka. Lalu dia berputar-putar seperti keledai memutari penggilingannya. Lantas penghuni neraka berkumpul di sekitarnya lalu mereka bertanya,
“Wahai fulan, ada apa denganmu? Bukankah kamu dahulu yang memerintahkan kami kepada yang kebaikan dan yang melarang kami dari kemungkaran?” Dia menjawab, “Memang betul, aku dulu memerintahkan kalian kepada kebaikan tetapi aku sendiri tidak mengerjakannya. Dan aku dulu melarang kalian dari kemungkaran tapi aku sendiri yang mengerjakannya.”(HR. Bukhari, no. 3267 dan Muslim, no. 2989)
Begitu juga bagi seseorang yang memiliki ilmu maka wajib baginya menyebarkannya walaupun dia hanya memiliki sedikit saja. Nabi Muhammad pernah bersabda,
“Sampaikanlah dariku meskipun hanya satu ayat ….” (HR. Tirmidzi).
Apakah boleh mendakwahkan ilmu yang belum diamalkan?
Menjawab pertanyaan di atas, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada ulama yang mengatakan ilmu tersebut harus diamalkan terlebih dahulu kemudian didakwahkan. Mereka berdalil :
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS. Al Baqarah: 44)
Secara dzohir ayat tersebut mengatakan bahwa ilmu harus diamalkan terlebih dahulu kemudian baru didakwahkan.
Tapi yang lebih rojih adalah pendapat yang mengatakan bahwa seseorang boleh mendakwahkan ilmunya meskipun belum mengamalkannya.
Karena mengamalkan dan berdakwah adalah 2 hal yang berbeda, meskipun keduanya diwajibkan.
Kedua hal tersebut haruslah dilakukan semua, jangan hanya memilih salahsatunya saja.
BACA JUGA:Jangan Dikira Jadi Presiden itu Enak? Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah Tanggung jawabnya Berat
Dalam surat Al Baqarah di atas, Allah mencela orang-orang yang hanya memilih salah satunya saja yaitu berdakwah saja tanpa mengamalkannya.
Yang perlu kita bahwa ada beberapa ilmu walapun sudah dipelajari namun tidak semua orang bisa melakukannya.
Contohnya jihad. Banyak orang yang telah mendapatkan ilmunya namun tidak pernah jihad.
Apakah kita tidak boleh untuk mengajarkan ilmunya?