Begitu juga haji.Banyak orang yang sudah tahu ilmu tentang haji, akan tetapi belum mampu untuk melaksanakan haji, apakah tidak boleh mengajarkan bab tetntang haji?
Jika dilarang, maka hal ini akan berdampak pada hilangnya ilmu. Sebab, syari'at Islam mencakup segala hal dan kita tidak akan mampu untuk mengerjakan semua itu.
BACA JUGA:Tawassul dengan Orang itu Boleh, Asalkan Penuhi 3 Syarat Ini!
Dapat disimpulkan bahwa amal dan dakwah adalah dua hal yang berbeda akan tetapi keduanya wajib bagi yang memiliki ilmu.
Tidak boleh untuk memilih salah satunya. Keduanya harus dilaksanakan. Tidak ada urutan, karena salah satu keduanya bisa dilakukan lebih dulu berdasarkan keadaannya.(*)