Kronologi Warga Wonosobo Ngamuk Lempar Sampah di Kantor DLH

Kamis 02-11-2023,10:04 WIB
Reporter : Mohammad Mukarom
Editor : Arief Setyoko

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES -- Belum lama ini, Wonosobo heboh karena sebuah unggahan video masyarakat Desa Kayugiyang Kecamatan Garung yang mengamuk dan nekat kirimkan dua mobil pikap losbak bermuatan sampah untuk dibuang di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wonosobo.

Kepala Desa (Kades) Kayugiyang, Herman Dwi menyampaikan, aksi yang dilakukan warganya itu merupakan bentuk protes keras karena saat hendak membuang sampah ke TPA Wonorejo justru ditolak oleh petugas.

Kades Herman mengungkapkan, Desa Kayugiyang dilarang buang sampah ke TPA. Terpaksa, sampah yang sempat mengendap selama dua pekan di pikap losbak milik desa itu ditumpahkan di hadapan anggota dinas, Senin 30 Oktober 2023 lalu.

"Petugas pengirim sampah di desa kami itu sudah berkali-kali ke TPA tapi selalu ditolak. Perjalanan ke TPA jauh dan makan biaya, tapi sampahnya kok tidak diterima," kata Kades Kayugiyang Kecamatan Garung, Herman Dwi, Kamis 2 November 2023.

BACA JUGA:80 KK di Wonosobo Terima Bantuan Pasang Listrik

Informasinya, masyarakat Desa Kayugiyang sempat mengirimkan satu bak sampah menggunung mobil pikap losbak.

Saat ditolak, kekesalan warga dibuktikan dengan cara meninggalkan mobil serta muatannya di komplek TPA Wonorejo selama 2 hari.

Lebih lanjut, Kades Herman juga mengungkapkan bahwa sebelum terjadinya aksi protes, kelompok pemuda di Desa Kayugiyang menginisiasi demontrasi di depan kantor DLH.

"Warga sudah jengkel karena ditolak terus sampahnya. Awalnya saya minta aksi damai, bicara baik-baik, tapi ya itu tadi karena ditolak terus-terusan akhirnya warga nekat," terangnya.

BACA JUGA:Ternyata Ini Sebab Kebakaran Pabrik Kayu di Wonosobo

Kata Herman, salah satu pemicu amarah masyarakat di Desa Kayugiyang yaitu tidak adanya respons dan solusi dari pemerintah.

Bahkan ia mengaku sudah menghubungi pihak dinas untuk meminta izin, namun tidak pernah ditanggapi.

"Sudah saya telpon berkali-kali tidak diangkat. Susah dihubungi. Padahal kita hanya kepengen ngobrol baik-baik," ujarnya.

BACA JUGA:Gegara TPA Ditutup Warga Wonosobo Ngamuk Lempar Sampah ke Kantor DLH

Ketika dikonfirmasi ke DLH pada waktu yang berbeda, Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Retna Widiyanti membeberkan bahwa pembuangan sampah ke TPA, desa harus menyertakan bukti Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan ID Card Driver mobil pengangkut sampah.

"Kayugiyang belum memenuhi persyaratan, jadi tidak bisa masuk ke TPA," ungkapnya.

Kategori :