MAGELANG EKSPRES- Islam memerintahkan umatnya untuk mengerjakan 3 macam sujud sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam. Yakni sujud sahwi, sujud tilawah dan sujud syukur.
Tiga sujud tersebut disyariatkan dalam Islam. Yang membedakan hanya sebab, waktu dan tata caranya.
Sujud Sahwi diperintahkan dilakukan di akhir shalat karena beberapa sebab. Seperti menambal kekurangan yang dilakukan di dalam shalat atau karena kelebihan raka'at atau karena keraguan yang terjadi pada shalat tersebut.
BACA JUGA:Tiga Waktu Terlarang Shalat Sunnah
Sujud tilawah disyari'atkan ketika seorang membaca ayat-ayat yang diperintahkan untuk melakukan sujud tilawah yakni ayat Sajdah atau ketika dia mendengarkan ayat-ayat tersebut. Sujud tilawah dikerjakan saat shalat atau di luar shalat.
Sujud syukur disunnahkan bagi seseorang yang mendapatkan kenikmatan, terhindar dari bahaya dari sesuatu yang tidak disukai, diberikan kabar gembira atau menyenangkan.
Sujud Sahwi
Sujud sahwi ini dilakukan untuk menambal kekurangan yang dilakukan di dalam shalat atau karena kelebihan raka'at atau karena keraguan yang terjadi pada shalat tersebut.
Sujud sahwi ini disyari'atkan dan diperintahkan sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam sabdakan,
إِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ"Apabila seorang hamba lupa (dalam shalatnya), maka hendaknya dia sujud sebanyak dua sujud (dua kali)." (Hadits riwayat Imam Muslim).
Dan berdasarkan apa yang telah dilakukan Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam sebagaimana nanti akan kita dapatkan dari perilaku Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam yang pernah melakukan sujud Sahwi.
Ada tiga sebab sujud sahwi, yakni :
1. Ada tambahan raka'at yang dilakukan (kelebihan raka'at).
2. Ada kekurangan raka'at yang dilakukan.
3. Ada keragu-raguan yang didapatkan di dalam shalatnya.