3 Macam Sujud yang Disyariatkan dalam Islam dan Dicontohkan Rasulullah

Selasa 21-11-2023,05:00 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

Ada beberapa keadaan diwajibkan sujud sahwi :

1. Apabila menambah amalan (perbuatan) dari jenis amalan di dalam shalatnya, misalnya dia menambah rukuk, menambah sujud, menambah berdiri atau duduk, maka hal ini bisa menjadikan harus melakukan sujud sahwi.

2. Salam sebelum sempurna shalatnya, maka dia harus melakukan sujud sahwi, artinya dia menambahkan raka'at yang kurang kemudian setelahnya dia harus melakukan sujud Sahwi.

3. Melakukan suatu kesalahan yang mengurangi dari raka'at dia, artinya ketika dia membaca misalnya, ketika dia membaca surat Al-Fatihah, Surat Al-Fatihahnya kurang dan sebagainya, artinya belepotan yang menjadikan rukunnya itu tidak sah, maka dia harus menambah raka'atnya kemudian dia wajib untuk melakukan sujud sahwi .

BACA JUGA:Shalat Witir Boleh Dikerjakan Setelah Shalat Isya, Pilih 1, 3, 5, 9 atau 11 Rakaat

4. Meninggalkan suatu yang wajib, maka dia wajib untuk melakukan sujud sahwi.

Disunnahkan sujud sahwi apabila melakukan sesuatu kesalahan dalam bacaannya, misalnya yang seharusnya di dalam sujud membaca سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى kemudian dibaca dengan bacaan سبحان ربي العظيم misalnya, atau meninggalkan hal-hal yang sunnah. Maka hal ini disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi dengan keumuman hadits.

Kapan dilakukan sujud sahwi, apakah sebelum salam atau setelah salam. Tidak diragukan bahwa hadits-hadits terkait dengan sujud sahwi itu terbagi menjadi dua.

Hadits-hadits yang menunjukkan Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam melakukan sujud Sahwi sebelum salam dan hadits-hadits yang lainnya Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam pernah melakukannya setelah salam.

Sehingga sebagian para ulama di sini mencoba untuk menjelaskan dan menggabungkan di antara hadits-hadits tersebut. Secara umum bahwa orang yang melakukan sujud Sahwi itu diberikan pilihan insyaAllah. Artinya boleh  sujud sebelum salam atau setelah salam.

Sujud Tilawah

Sujud tilawah disyari'atkan ketika seseorang membaca ayat-ayat yang diperintahkan untuk melakukan sujud tilawah tersebut atau ketika mendengarkan ayat-ayat tersebut.

Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ta'ala 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam membacakan kepada kami surat-surat yang di dalamnya ada ayat Sajdah.

Kemudian Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam sujud, maka kami pun sujud bersama Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam.

Artinya bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam melakukan sujud pada ayat-ayat sujud tilawah.
Hukum sujud tilawah ini adalah sunnah.

BACA JUGA:Bolehkah Seorang Muslim Menggabungkan Mengucapkan Salam Beberapa Agama Sekaligus?

Kategori :