TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Sebanyak 19.821 buah knalpot brong hasil sitaan Satuan Lalu lintas Kepolisian Resor (Polres) Temanggung selama tahun 2023 dimusnahkan, pemusnahan dilakukan bertahap sepanjang tahun 2023.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat didampingi Wakapolres dan Kasatlantas merincikan penindakan pelanggaran knalpot bronx tahun 2022 sebanyak 6.210 buah sedangkan tahun 2023 sebanyak 19.821 buah atau mengalami kenaikan sebanyak 13.611.
"Penindakan terhadap pelanggaran berupa knalpot brong terus dilakukan di tahun 2023, penindakan pelanggaran ini akan terus dilakukan ditahun 2024,"katanya kemarin.
BACA JUGA:Pengguna Knalpot Brong Saat Malam Tahun Baru di Temanggung Bakal Ditindak
Sedangkan, hasil penindakan pelanggaran kasat mata dengan Etle hand held tahun 2022 sebanyak 23.000 sedangkan tahun 2023 sebanyak 25.000 lembar atau mengalami kenaikan sebanyak 2.000 lembar.
“Kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalulintas masih perlu ditingkatkan lagi terbukti dengan naiknya angka jumlah penindakan pelanggaran pada tahun 2023 dibandingkan dengan tahun 2022," Ujar Kapolres.
Ditempat yang sama Kapolres Temanggung mengungkapkan bahwa data rekapitulasi kejadian laka lantas tahun 2022 - jumlah kejadian : 436 kejadian korban meninggal dunia : 64 orang korban luka berat : 6 orang korban luka ringan : 512 orang kerugian materiil Rp 1.066.900.000,-2tahun 2023 - jumlah kejadian : 469 kejadian korban meninggal dunia : 89 orang korban luka berat : 3 orang korban luka ringan : 529 orang kerugian materiil : Rp 946.000.000,"Dari kejadian tersebut kejadian laka lantas tahun 2023 mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 sebanyak 33 kasus,"jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan banyaknya barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pelanggaran lalu lintas yang difokuskan untuk pengendara yang menggunakan Knalpot yang tidak sesuai standard atau biasa dikenal dengan knalpot Brong sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
BACA JUGA:Kampanye di Masa Pemilu Tidak Harus Knalpot Brong
"Mari sama-sama kita jaga kondusifitas di Kabupaten Temanggung utamanya dalam hal keselamatan berlalulintas,"ajak Kapolres.(set)