Pengusaha Cemas Pajak Hiburan Naik 40-75%, Berikut Daftar Objek Hiburan dan Daerah yang Sudah Terapkan

Rabu 17-01-2024,16:44 WIB
Reporter : Burhan Sugiono
Editor : Arief Setyoko

MAGELANGEKSPRES -- Rencana kenaikan pajak hiburan dengan persentase antara 40 hingga 75 persen sedang menjadi topik hangat dalam perbincangan publik, terutama di kalangan para pemilik bisnis.

Banyak dari para pengusaha bisnis yang merasa khawatir menghadapi situasi ini.

Bahkan beberapa di antaranya melakukan protes untuk menjaga kelangsungan usaha bisnis mereka.

Dalam laporan yang dikutip dari situs resmi Ikatan Akuntan Indonesia Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menjelaskan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk layanan hiburan.

Seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Peraturan mengenai pajak hiburan ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

BACA JUGA:Tingkatkan Pendapatan Pajak dan Retribusi untuk Kesejahteraan dan Kemandirian Daerah

Objek Hiburan

Berikut ini adalah daftar objek pajak hiburan yang diambil dari Buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan.

Objek Pajak Hiburan itu sendiri adalah layanan penyelenggaraan hiburan yang dikenakan biaya.

Hiburan yang dimaksud yaitu:

1. Menonton film

2. Pertunjukan seni, musik, tari, dan/atau busana

3. Lomba kecantikan, binaraga, dan sejenisnya

4. Pameran

Kategori :