- Datang ke TPS yang namanya sudah terdaftar di DPT.
- tunjukan formulir dan e-KTP ke panitia KPPS.
- Tulis nama di daftar hadir dan tunggu antrian.
BACA JUGA:Ini Lho Bedanya DPT, DPTb, dan DPK di Pemilu 2024, Simak Penjelasannya!
- Terima surat suara yang sudah ditandatangani ketua KPPS.
- Masuk ke bilik suara dan coblos surat suara pada kolom foto/nomor urut/nama paslon.
- Lipat surat suara, setelah itu masukkan ke kotak suara.
BACA JUGA:Mudah! 8 Solusi Mengatasi Kendala Login Sirekap 2024
- Celupkan salah satu jari tangan ke dalam tinta.
- Bila mendapat surat suara rusak, mintalah surat suara pengganti kepada petugas KPPS.
3. Bedakan Jenis Surat Suara
Dalam pemilu 2024, ada 5 jenis suarat suara yang memiliki warna berbeda-beda. Berikut jenis surat suara berdasarkan warnanya:
BACA JUGA:7 Tips Atasi Kegagalan Mendapatkan Kunci/Sertifikat Digital Aplikasi SIREKAP 2024
- Abu-abu: untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
- Merah: untuk pemilihan anggota DPD.
- Kuning: untuk pemilihan anggota DPR.