Gen Z Jangan Bingung! Pahami Langkah-langkah Nyoblos Pemilu 2024

Sabtu 10-02-2024,08:23 WIB
Reporter : Farchan Arif Widodo
Editor : Farchan Arif Widodo

- Datang ke TPS yang namanya sudah terdaftar di DPT.

- tunjukan formulir dan e-KTP ke panitia KPPS.

- Tulis nama di daftar hadir dan tunggu antrian.

BACA JUGA:Ini Lho Bedanya DPT, DPTb, dan DPK di Pemilu 2024, Simak Penjelasannya!

- Terima surat suara yang sudah ditandatangani ketua KPPS.

- Masuk ke bilik suara dan coblos surat suara pada kolom foto/nomor urut/nama paslon.

- Lipat surat suara, setelah itu masukkan ke kotak suara.

BACA JUGA:Mudah! 8 Solusi Mengatasi Kendala Login Sirekap 2024

- Celupkan salah satu jari tangan ke dalam tinta.

- Bila mendapat surat suara rusak, mintalah surat suara pengganti kepada petugas KPPS.

3. Bedakan Jenis Surat Suara

Dalam pemilu 2024, ada 5 jenis suarat suara yang memiliki warna berbeda-beda. Berikut jenis surat suara berdasarkan warnanya:

BACA JUGA:7 Tips Atasi Kegagalan Mendapatkan Kunci/Sertifikat Digital Aplikasi SIREKAP 2024

- Abu-abu: untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

- Merah: untuk pemilihan anggota DPD.

- Kuning: untuk pemilihan anggota DPR.

Kategori :