BACA JUGA:Cara Penggunaan Aplikasi Sirekap 2024, Anggota KPPS Wajib Tahu!
- Biru: untuk pemilihan anggota DPRD provinsi.
- Hijau: untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
4. Surat Suara Sah dan Tidak Sah
Syarat surat suara yang SAH yaitu dengan mencoblos nama atau gambar pasangan calon (paslon), Mencoblos nomor urut atau partai paslon.
BACA JUGA:Bingung Dengan Tugas KPPS? Simak Yuk Tugas Anggota KPPS 1-7 Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024
Sementara surat suara yang TIDAK SAH antara lain mencoblos lebih dari satu paslon, mencoblos dengan lobang yang besar sehingga surat suara menjadi rusak, serta mencoblos dengan mencoret di surat suara.
Nah, itulah beberapa langkah-langkah yang bisa kamu terapkan saat nyoblos nanti, sudah tidak bingung lagi kan? (*)