17 Kades di Kabupaten Magelang Dilaporkan, Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas

17 Kades di Kabupaten Magelang Dilaporkan, Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Saleh saat di konfirmasi wartawan, Minggu (10/11)-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menerima pelaporan dugaan pelanggaran pemilu dari tim pemenangan Sudaryanto-Agung Trijaya (Satria).

Pelaporan tersebut berkaitan dengan aksi sejumlah kepala desa yang mendeklarasikan untuk mendukung paslon lain.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Habib Saleh menyebut, ada 15 kepala desa yang di laporkan oleh tim Paslon Satria.

BACA JUGA:Tahun Lalu, Bawaslu Kabupaten Magelang Lakukan 964 Upaya Cegah Potensi Pelanggaran

"Kami menerima pelaporan untuk netralitas ASN 17 orang, namun dalam bukti video ada 15 orang. Kami sedang melakukan pengkajian lebih lanjut," ujar Habib Saleh, Minggu 10 November 2024.

Menurut Habib, pengkajian dilakukan selama 5 hari setelah laporan dinyatakan masuk.

"Surat pelaporan sudah memenuhi syarat secara formil dan materil. Kami baru melakukan pengkajian lebih lanjut dan baru diproses," imbuhnya.

BACA JUGA:372 PKD se-Kabupaten Magelang Dilantik, Cegah Potensi-potensi Pelanggaran

Tidak hanya di Kabupaten Magelang, dugaan pelanggaran netralitas kepala desa juga terjadi di daerah lain di Jawa Tengah.

Bawaslu mencatat ada setidaknya 52 kasus telah masuk aduan.

Sementara itu, Tim Hukum Paslon nomor urut 1, Miftahul Munir membernarkan pihaknya melaporkan pelanggaran netralitas kepala desa kepada Bawaslu.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tim Satria ke Bawaslu Kabupaten Magelang Karena Ini

Menyangkut laporan tersebut, kata Miftahul Munir, adalah amant undang-undang sesuai UU netralitas ASN pasal 188, 71 dan 78.

"Dimana dalam pasal tersebut menyebut seorang kepala desa tidak boleh terlibat dan memihak salah satu paslon dalam Pemilu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres