PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap pembuatan petasan siap ledak dan menggagalkan peredaran puluhan kilogram bahan peledak untuk petasan.
Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 2 orang pelaku beserta barang bukti di dua lokasi berbeda yaitu Kemiri dan Bruno.
Kedua pelaku tersebut adalah AS (43) dan AG (27), yang mana kedua pelaku merupakan warga Desa Dilem Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo.
BACA JUGA:Sidang Tipiring, Dua Penjual Miras di Muntilan Dijatuhi Hukuman Denda
Keduanya berhasil diamankan oleh petugas di lokasi yang sama yaitu di rumah AS (43).
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli dan Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus YP mengatakan Polisi melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya pembuatan petasan dan peredaran bahan peledak (serbuk mercon) yang dinilai berbahaya di Dilem.
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada peredaran serbuk mercon dan pembuatan mercon di Desa Dilem, selanjutnya dari hasil penyelidikan bahwa benar adanya peredaran bahan peledak berupa serbuk mercon dan pembuatan ribuan mercon di rumah tersangka AS”, jelas Kapolres Purworejo dihadapan awak media.
Kapolres Purworejo menambahkan bahwa pada saat penangkapan ditemukan juga barang bukti ribuan petasan siap ledak dan juga puluhan kilogram bahan peledak berupa serbuk mercon.
BACA JUGA:11 Pasang Tidak Resmi Terjaring Razia Tempat Kost di Kabupaten Magelang
“Pada saat penangkapan pelaku, kami temukan juga beberapa barang bukti berupa bahan peledak berbentuk serbuk mercon dan ribuan selongsong mercon siap ledak yang disembunyikan di dalam kamar rumah AS, kemudian kami lakukan pengembangan dan kami temukan lagi beberapa barang bukti yang disembunyikan di daerah Bruno”, tambah Kapolres Purworejo.
Lebih lanjut Kapolres Purworejo menjelaskan dari tangan pelaku dapat diamankan beberapa barang bukti berupa 18,7 kg bubuk obat mercon / bahan mercon, 1092 buah petasan, 2400 buah petasan renteng, 85 lembar sumbu petasan, 300 buah bahan selongsong petasan siap isi, 5 ikat sumbu petasan dengan masing masing ikat 50 sumbu petasan, 300 selongsong petasan dan 1 set alat pembuat petasan.
Pelaku menjelaskan bahwa ia terpaksa melakukan kegiatan terlarang tersebut demi mencukupi kebutuhan pokok keluarga sehari-hari karena tidak ada pemasukan lainnya.
“Saya membuat petasan karena sudah tidak ada pemasukan lainnya, makanya saya terpaksa membuat petasan dan menjual obat mercon untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari” jelas AS sambil menyesali perbuatannya.
BACA JUGA:Bermain Petasan di Kota Magelang Bisa Dipidana Maksimal 20 Tahun Penjara
Informasi tambahan dari Kapolres Purworejo bahwa tindakan kriminal ini bukan kali pertama yang dilakukan oleh tersangka AS (43) dan AG (27).