MAGELANG EKSPRES-Hukum qurban adalah sunnah yang dianjurkan dan tidak wajib menurut jumhur atau mayoritas ulama.
Diantara dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah :
1. Hadits dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim).
2. Hadist dari Abu Suraihah, ia berkata, “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.” (HR. Abdur Rozaq).
BACA JUGA:Tukang Jagal Dilarang Menerima Upah dari Daging Qurban, Mengapa?
3. Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’, “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.” (HR. Abdur Rozaq)
Qurban Diniatkan untuk Orang yang Sudah Mati
Kalau mayit atau orang yang sudah mati itu berwasiat pada keluarganya untuk qurban atas nama dirinya maka keluarga wajib menunaikan wasiat tersebut. Artinya qurban diniatkan untuk mayit karena ada wasiat yang harus ditunaikan.
Bagaimana kalau tidak ada wasiat dari mayit?
Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit atau orang yang sudah mati jika bukan karena wasiat.
Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj, “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.”
Kalau tidak ada wasiat maka yang masih dibolehkan berqurban untuk mayit namun hanya sebagai pengikut saja. Maksudnya, bila ada seseorang yang berqurban maka mayit tersebut diikutkan di dalamnya.
BACA JUGA:Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Hendak Qurban, Mulai Kapan?
Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia.
Dasarnya adalah karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia. (Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 12-13)