Dua Tersangka Pengedar Sabu asal Temanggung Dibekuk di Rumah Kos

Jumat 28-06-2024,20:35 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Malik Salman

TEMANGGUNG,  MAGELANGEKSPRES - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk. Bersama dua tersangka, diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sabu-sabu kurang lebih seberat 13 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak menyebutkan, kasus peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polres Temanggung ini melibatkan dua tersangka.

Yakni, tersangka YIH (39) dan RH (46). Keduanya merupakan warga Kecamatan Temanggung.

BACA JUGA:Kipli Pengedar dan Pengguna Sabu di Temanggung Dibekuk, Cupang DPO

"Kedua tersangka ini dibekuk di salah satu rumah kos di Kecamatan Temanggung," jelasnya baru-baru ini.

Dari tangan kedua tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dari tangan tersangka YIH 9 paket narkotika jenis sabu berat kotor 4,85 gram di dalam potongan sedotan warna hitam, gunting, korek api, lakban warna hitam, alat hisap/bong yang terbuat dari botol kaca bekas, 5 buah sedotan plastik, pipet kaca dan sebuah handpone.

Sedangkan dari tersangka RH diamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu berat kotor 8,67 gram, sebuah bungkus rokok, satu pack plastik klip, timbangan digital, sebuah handphone, sepeda motor dengan noomr regritasi AA-5966-N.

BACA JUGA:Konsumsi Sabu, Dua Juru Parkir Embung Bansari Diamankan Satres Narkoba Polres Temanggung

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuannya, kedua tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut dari cara pembelian putus.

Tersangka mentransfer sejumlah uang kemudian barang disimpan ditempat tertentu.

"Setelah pembayaran, penjual menunjukan tempatnya dan kemudian tersangka mengambil barang itu ditempat yang sudah mereka janjikan. Saat ini penjual masih dalam pengejaran," katanya.

Menurutnya, tersangka mengaku membeli sabu-sabu dengan harga Rp900.000 per gram. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa paket penjualan, ada yang nilainya Rp500.000 dan Rp1.000.000 per paket.

"Pembelinya acak, tidak menentukan satu sasaran pembeli," katanya.

BACA JUGA:Pemkab Temanggung Kembali Gencarkan Program Sabuk Gunung

Ia menambahkan, tersangka YIH dan tersangka RH melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :