Pemakaman Muslim dan Non-Muslim Harus Dipisahkan kecuali Darurat

Selasa 27-08-2024,07:00 WIB
Reporter : Abu Hamam
Editor : Joko Suroso

Ulama sepakat, haram memakamkan muslim di kuburan orang kafir dan sebaliknya, kecuali karena darurat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 19/21).

Semoga Allah Ta'ala memberikan taufik dan hidayah sehingga kita senantiasa dalam ketaatan.

Kategori :