Ulama sepakat, haram memakamkan muslim di kuburan orang kafir dan sebaliknya, kecuali karena darurat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 19/21).
Semoga Allah Ta'ala memberikan taufik dan hidayah sehingga kita senantiasa dalam ketaatan.
Ulama sepakat, haram memakamkan muslim di kuburan orang kafir dan sebaliknya, kecuali karena darurat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 19/21).
Semoga Allah Ta'ala memberikan taufik dan hidayah sehingga kita senantiasa dalam ketaatan.