KEBUMEN, MAGELANGEKSPRES.COM -- Kabupaten Kebumen mengalami penurunan pendapatan asli daerah (PAD) sejak beberapa tahun terakhir. Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto membenarkan hal tersebut.
Namun demikian, Arif Sugiyanto menyebut bahwa ada beberapa faktor yang membuat PAD Kabupaten Kebumen menurun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu faktor yang diungkapkan adalah keputusan untuk tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat memberatkan masyarakat.
BACA JUGA:Cakap Digital Fest 2024 Kota Magelang Sarana Kampanye Siswa Bijak Bersosial Media
Pada tahun-tahun sebelumnya, peningkatan PAD terjadi karena pemerintah berani melakukan kenaikan PBB di kalangan masyarakat.
"Selama ini upaya untuk meningkatkan PAD yang dilakukan adalah dengan menaikkan Pajak PBB. Tapi jika dipaksa dilanjutkan, maka beban masyarakat akan semakin berat. Tidak pantas rasanya jika kita harus menaikkan PBB,” kata Arif Sugiyanto di Kebumen, Kamis, 5 September 2024.
Alasan lain yang menurunkan besaran PAD, sebut dia, juga karena kebijakan Pemkab Kebumen yang memilih menurunkan harga sewa kios di pasar tradisional.
“Banyak pedagang di pasar yang mengeluhkan sepinya pengunjung, terutama para pedagang pakaian dan mainan. Jika sewa kios mereka dinaikkan, tentu mereka akan sangat keberatan. Pemerintah tidak akan tega untuk melakukan hal tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:BKPSDM Purworejo Buka Layanan Konsultasi Hingga Curhat
Penurunan PAD juga terjadi karena kebijakan pembebasan retribusi yang diterapkan.
Contohnya, retribusi yang dikenakan kepada nelayan atas hasil tangkapannya, terutama bagi nelayan yang memiliki penghasilan antara Rp 0 hingga Rp 1 juta.
Kebijakan ini sejalan dengan UU Ciptakerja, yang mengharuskan peraturan di bawahnya, seperti Perda, untuk disesuaikan dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Heboh! Bayi Perempuan Ditelantarkan di Teras Rumah Warga Kebumen
Dalam Perda mengenai retribusi daerah, saat ini tidak diperbolehkan adanya persentase.
Hal ini berbeda dengan Perda sebelumnya, di mana berapapun hasil tangkapan yang diperoleh nelayan, mereka tetap dikenakan retribusi minimal sebesar 0,19 persen dari pendapatan daerah.