"Kemudian waspada bila anak sering begadang bermain handphone atau komputer dan meminta tambahan uang saku," pesan Rudi.
Sesuai UU ITE Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No.1 Tahun 2024, yang dapat terkena sanksi karena terlibat judi online yaitu penyelenggara aplikasi judi, penyedia/pembuat situs judi, orang yang mempromosikan ajakan/akses berjudi baik melalui website, SMS, whatsapp, telegram, medsos.
"Kemudian orang yang menjual barang bermuatan judi, orang yang menjual koin dalam pertaruhan dan juga pemain judi online itu sendiri," pungkasnya. (hen)