MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang mengimbau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kota Magelang untuk memahami regulasi yang ada.
Sebab dengan itu, maka PTPS bisa menjalankan tugas sebagai ujung tombak pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) 27 November 2024 mendatang.
"Peningkatkan kapasitas dan pemahaman regulasi penting supaya para petugas PTPS bisa melaksanakan tugas dengan tepat," kata Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq.
BACA JUGA:Lestarikan Budaya Jawa, Disdikbud Kota Magelang Gelar Lomba Karawitan untuk Pelajar
Tidak hanya itu, Taufiq mengatakan, petugas PTPS juga wajib memiliki mental baja.
Sebab, pada Pilkada 2024 ini, di Kota Magelang, ada beberapa PTPS yang bukan dari wilayah tempat tinggalnya sendiri, melainkan beda kecamatan atau kelurahan di Kota Magelang.
"Kami menyebutnya 'impor' karena lintas kelurahan dan kecamatan. Jadi perlu mengetahui dan memahami juga wilayah tempatnya bertugas," katanya.
BACA JUGA:Polres Magelang Kota Tebar Bibit Ikan Nila Dukung Program Asta Cita Presiden RI
BACA JUGA:Siapkan Pilkada 2024, KPU Kota Magelang Lantik 1.267 Petugas KPPS
Selain itu, lanjut Taufiq, PTPS juga memiliki tantangan yakni mengawasi petugas KPPS, saksi, dan jalannya pemungutan hingga penghitungan suara.
"Maka, pengetahuan terhadap arti dan fungsi Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), apa itu Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan lain lainnya perlu dipahami," ujarnya.
Bahkan, menurut Taufiq, sesuai arahan Bawaslu RI, PTPS harus mendokumentasikan secara keseluruhan situasi pemungutan dan penghitungan suara.
BACA JUGA:KPU Kota Magelang Gelar Debat Kedua Angkat Tema Ekonomi dan Modernitas Daerah
BACA JUGA:Bangkit Dari Keterpurukan, Desa Somoketro Salam Mampu Entaskan Kemiskinan Ekstrem
"Harus melakukan pengamatan juga misalnya ada ketua KPPS yang selalu batuk-batuk, dikhawatirkan batuk tersebut termasuk memberi kode khusus, dan lain lain," bebernya.