
Oleh karena itu, Taufiq menilai, adanya Form A nanti PTPS yang digunakan untuk laporan situasi ketika Pilkada sangat berguna.
"Jadi, antisipasi ketima nanti ada yang mengajukan ketidakpuasan ke Mahkamah Konstitusi, PTPS punya dokumen sebagai bukti validnya," pungkasnya. (mg8)