TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Sebut saja korban Cempluk (11) warga Kabupaten Temanggung, anak bau kencur yang masih duduk di sekolah dasar ini menjadi korban pencabulan.
Bahkan Cempluk sampai enam kali melayani nafsu bejat tersangka kasus pencabulan inisial M (31) warga Kabupaten Temanggung.
Di bawah ancaman tersangka M, Cempluk terpaksa meladeni nafsu dari tersangka yang dilakukan di salah satu rumah di dekat kolam renang di Temanggung.
BACA JUGA:Polres Temanggung Tangkap Perangkat Desa Pelaku Pencabulan Sesama Jenis
Ironisnya perbuatan bejat tersangka ini selalu dilakukan pada hari Jumat.
"Tersangka mengancam akan menyebarkan foto korban, jika tidak melayani permintaan tersangka," kata Kasatreskrim polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo saat gelar perkara, Rabu, 13 November 2024.
Ia menjelaskan, kronologi kasus pencabulan ini bermula dari tersangka yang mengetahui pesan melalui WA, berupa foto korban yang dikirimkan kepada anak tersangka dimana status korban ini adalah pacar dari anak tersangka.
BACA JUGA:90 Persen Penyandang Disabilitas di BBRSPDI Kartini Temanggung Pernah Alami Pelecehan Seksual
Ia mengatakan, korban mengirimkan pesan kepada anak tersangka janjian di salah satu kolam renang di Temanggung, pesan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk menjebak korban.
"Saat korban sampai di kolam renang itu, ternyata anak dari tersangka tidak berada di lokasi, yang datang justru tersangka yang tak lain adalah orang tua dari pacar korban," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan dari korban, saat itu korban ditarik tangannya oleh tersangka masuk kedalam rumah triplek yang berada di sekitar kolam renang tersebut.
BACA JUGA:Praktisi Hukum: Ancaman Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
"Sebelum tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengatakan “nek ra gelem fotomu tak sebar“ (foto korban telanjang dada yang korban kirimkan kepada pacarnya), saat itu korban hanya diam. Kemudian tubuh korban dipepetkan ke tembok, sehingga korban berteriak dan tersangka membekap mulut korban menggunakan tangannya. Kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban," terangnya.
Ia menerangkan, dari keterangan korban, persetubuhan tersebut berulang sampai 6 kali, di lakukan di tempat yang sama dan waktu kejadian di hari Jumat sekitar pukul 12.00 WIB saat warga melaksanakan sholat Jum’at.
Ia menambahkan, karena tersangka terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.