TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - NK (39) warga Paten Gunung Kelurahan Rejowinangun Selatan Magelang Selatan Kota Magelang, menjual bekisting hasil curiannya hanya dengan harga Rp5 juta.
Padahal nilai bekisting yang dicuri tersangka ini bernilai lebih dari Rp30 juta.
"Dari pengakuannya, tersangka ini menjual bekisting hasil curiannya di tempat rosok atau loak, sehingga hanya dibeli dengan harga Rp5 juta," terang Kasat Reskrim Polres Temanggung Didik Tri Wibowo saat gelar perkara, Rabu 20 November 2024.
BACA JUGA:Aksi Pencurian di SD Ngadirejo Temanggung Terekam CCTV, Pelaku Residivis Sudah 6 Kali Masuk Penjara
Ia menjelaskan, kasus pencurian ini terungkap berawal dari pesan WA dari salah satu pekerja, bahwa ada orang yang lagi muat bekisting di lokasi proyek pembangunan di jalan raya Ngadirejo.
"Saat dilihat oleh korban di lokasi bekisting tersebut dan benar ada orang lain yang sedang muat bekisting, Kemudian korban langsung mengecek bekisting yang tersisa hanya tinggal 46 buah dari semula 80 buah," jelasnya.
Kemudian lanjut Kasatresrim, korban langsung menemui salah satu pekerja yang melihat kejadian itu, kemudian bertanya terkait orang yang membuat bekisting tersebut.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Temanggung
"Dari keterangan saksi, saksi melihat orang orang yang mengambil sejumlah 1 orang menggunakan pakaian jenis rompi warna orange dan mengendarai mobil pick up yang sudah termuat bekisting, dan pergi ke arah Ngadirejo," jelasnya.
Ia mengatakan, tersangka ini merupakan spesialis pencurian bekisting, dalam aksinya tersangka menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut hasil curiannya.
Biasanya tersangka memanfaatkan waktu tertentu saat sedang tidak ada pekerja.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, mobil kendaraan terbuka dengan nomor registrasi AA 8925 NG dan uang tunai sebesar Rp220.000.
"tersangka sudah langsung menjual semua hasil curiannya, uang hasil penjualan juga sudah habis untuk kebutuhan ekonomi tersangka," terangnya.
Kasatreskrim menambahkan, karena terbukti melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.