MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang menurunkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (25/11).
Pembersihan dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari jajaran Bawaslu, Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Kabupaten Magelang.
Dalam penertiban ini, KPU membuat enam rute dan enam tim dimana rute pertama Mendut, Palbapang dan Artos.
BACA JUGA:Meski Jadwal Padat, KPU Kabupaten Magelang Tetap Maksimalkan Pembersihan APK di Masa Tenang
Rute kedua, dimulai dari Palbapang, Muntilan hingga Tugu Ireng Salam.
Rute ketiga, dari Blondo, Mungkid, Borobudur hingga Bunderan Salaman. Rute ke empat, dari Artos, Pakelan, Tempuran, Salaman hingga Margoyoso.
Lalu rute kelima, dari Artos, Canguk, Payaman hingga Secang dan rute keenam dari Canguk, Tegalrejo, Pakis hingga Ngablak.
"Kita bersama-sama melakukan penertiban dan menurunkan APK dan bahan kampanye di awal masa tenang. Hal ini merupakan amanat dari PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik.
Menurut Rofik, jenis APK dan bahan kampanye sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye terdapat dua jenis.
Yakni APK yang difasilitasi KPU dan APK tambahan yang dibuat dan dipasang oleh peserta Pilkada.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Magelang Fasilitasi APK dan Kampanye Terbuka untuk Dua Paslon
Dalam hal ini adalah pasangan calon (paslon), tim kampanye, partai politik dan atau gabungan partai politik.
“Sesuai bunyi PKPU, untuk jumlah APK tambahan itu bisa lebih dari 200 persen dan APK itu harus sudah bersih tiga hari sebelum pemungutan suara," jelasnya.
Meski demikian, pembersihan yang dilakukan KPU, tidak hanya APK yang difasilitasi KPU saja.