BACA JUGA:Asyik Bikin Konten Medsos, Remaja Terserempet Kereta Api di Butuh Purworejo
Rapat dipimpin Pj Sekda Kabupaten Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA dan diikuti para kepala perangkat daerah, serta pejabat terkait.
Pj Sekda Purworejo menerangkan bahwa Rakor tersebut merupakan langkah lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Purworejo yang telah mengenakan sanksi terhadap dua lokasi pelanggaran, dengan menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan jangka waktu 60 hari kalender.
"Rapat ini kami gelar untuk menindaklanjuti surat perintah pembongkaran yang sudah 60 hari berlaku tersebut," terangnya.