SRUMBUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Video viral aksi penyanderaan seorang laki-laki kepada keluarganya Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Jumat (17/1) lalu kasusnya ditangani Polresta Magelang.
Pelaku penyanderaan, SD (45) sekarang diamankan di sel tahanan Mapolresta Magelang.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachur Rozi menjelaskan, SD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.
BACA JUGA:Kronologi Satu Keluarga di Bandongan Magelang Tercebur Sumur, Seorang Balita Meninggal Dunia
"SD ditahan karena membawa senjata tajam yang dijadikan alat untuk menyandera," katanya, Senin, 20 Januari 2025.
Adapun ancaman hukumannya selama 10 tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 5 bilah senjata tajam.
BACA JUGA:Dhio Daffa, Pembunuh Satu Keluarga di Mertoyudan Divonis Seumur Hidup
Terdiri atas 3 bilah golok, dan sebilah parang serta sebilah pedang.
SD merupakan warga asal Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, yang nekat menyandera 5 anggota keluarganya, Jumat (17/1) lalu.
Aksi penyanderaan dilakukan SD di Masjid Al Barokah, Dusun Gowok, Polengan.
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Mertoyudan Peragakan 17 Adegan, Digelar Tertutup
Penyanderaan sengaja dilakukan di masjid untuk bisa menarik perhatian banyak orang.
Penyanderaan berlangsung dari pukul 10.00 sampai 13.30 WIB.
Kasatreskrim menyebut kelima warga yang disandera adalah isterinya yang tengah hamil, 2 anak, 1 keponakan, dan adik kandung pelaku.