
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang Wawan Setiadi mengatakan pekerja atau buruh bisa melaporkan pelaku usaha yang tidak membayar upah sesuai dengan upah minimum 2025 yang telah ditetapkan.
Besaran upah minimum tahun 2025 telah diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Wawan menegaskan, mekanisme perundang-undangan berlaku bagi perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum kota (UMK) 2025.
BACA JUGA:SAH! UMK Kota Magelang 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.281.230
Ia menegaskan bahwa aturan UMK wajib dilaksanakan dalam masa kerja satu tahun.
Untuk diketahui bahwa UMK Kota Magelang tahun 2025 naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024 besaran UMK sebesar Rp2.142.000 naik menjadi Rp2.281.230 di tahun 2025.
BACA JUGA:Disnaker Kota Magelang Berdayakan Masyarakat Melalui Pelatihan Wirausaha, Targetkan 766 Peserta
Kenaikan yang paling besar dalam beberapa tahun terakhir ini tentunya menjadi angin segar bagi buruh dan pekerja di Kota Magelang.
Wawan mengimbau dengan adanya kebijakan baru ini perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Magelang harus mematuhi kenaikan upah karyawan.
"Perusahaan harus mematuhi aturan serta kebijakan yang ada, jangan sampai para karyawan yang bekerja tidak mendapatkan hak mereka,” katanya, Kamis, 6 Februari 2025.
BACA JUGA:Gandeng Disnaker Kota Magelang, BPJamsostek Sosialisasikan Pentingnya Jadi peserta
Dirinya juga menambahkan bahwa karyawan/buruh juga harus tau dengan kenaikan tersebut dan mempertanyakan ketika dalam pengupahan tidak ada kenaikan gaji.
“Jika karyawan belum mendapatkan haknya, bisa laporkan ke kami. Di Disnaker kami siap membantu dan menyelesaikan permasalahan ini,” imbuhnya.
Selain itu, Disnaker juga membuka posko aduan bagi para buruh maupun perusahaan yang merasa tidak diindahkan dari aturan tersebut.