Para pelaku meresahkan tersebut, kata dia, bisa dikenai Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.
"Kami juga menjamin perlindungan bagi pelapor jadi jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan," pungkasnya.