Warga Kota Magelang Jangan Takut Lapor, Jika Ada Ormas Lakukan Pemerasan Berkedok Minta THR

Senin 17-03-2025,16:30 WIB
Reporter : Wiwid Arif
Editor : Arief Setyoko

Para pelaku meresahkan tersebut, kata dia, bisa dikenai Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.

"Kami juga menjamin perlindungan bagi pelapor jadi jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan," pungkasnya.

Kategori :