
Atas perbuatannya, RK kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak ilegal.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli bahan peledak ilegal, mengingat risiko hukum yang berat serta potensi bahaya yang dapat ditimbulkan dari penggunaan obat petasan secara sembarangan.