Kejari Purworejo Musnahkan Barang Bukti 49 Kasus, dari Narkotika hingga Sajam

Kamis 22-05-2025,19:10 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Nur Imron Rosadi

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo melakukan pemusnahan berbagai jenis barang bukti dari 49 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu, 21 Mei 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Purworejo, Hasnadirah SH MH, dan dihadiri jajaran Forkopimda serta sejumlah instansi terkait.

Pemerintah Kabupaten Purworejo diwakili oleh Asisten I Setda, Drs Bambang Susilo.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penyelewengan DD Rejowinangun Bergulir di Kejari Purworejo, 6 Orang Diperiksa sebagai Saksi

Dalam sambutannya, Kajari menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kegiatan ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat, khususnya warga Purworejo, sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Jaksa sebagai pelaksana putusan wajib mengeksekusi seluruh isi putusan pengadilan, baik itu pidana badan, pidana denda, maupun barang bukti," ujar Hasnadirah.

BACA JUGA:Kejari Purworejo Tingkatkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Proyek Mini Zoo Rp9,4 Miliar ke Tahap Penyidikan

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana umum berdasarkan berbagai undang-undang, antara lain UU Narkotika, UU Kesehatan, UU ITE, UU Darurat, UU Kepabeanan, serta beberapa UU lainnya di luar KUHP.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 442,9205 gram, 119 botol minuman keras, 16 bilah senjata tajam, serta 8.740 slop rokok ilegal. 

Karena keterbatasan tempat dan untuk menghindari polusi udara, pemusnahan rokok hanya dilakukan pada sebagian slop.

BACA JUGA:Kejari Purworejo Serahkan Uang Rampasan Korupsi Pembiayaan Haji ke Pegadaian

Sisanya akan dimusnahkan di tempat pembakaran milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Selain itu, terdapat pula 185 item barang bukti lain yang turut dimusnahkan.

Kajari juga menyampaikan bahwa banyaknya jumlah dan ragam barang bukti yang dimusnahkan menjadi indikator bahwa tindak pidana di wilayah Kabupaten Purworejo cukup dinamis dan kompleks.

Kategori :