Pelayanan Publik di Pati Dipastikan Tetap Normal, Kenaikan PBB 250 Persen Dibatalkan

Kamis 28-08-2025,14:13 WIB
Reporter : Selia Dwi Amara
Editor : Arief Setyoko

BACA JUGA:Pengembangan Pelabuhan Jawa Tengah Dikebut untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Ia memastikan bahwa keputusan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen telah resmi dibatalkan dan dikembalikan pada aturan tahun 2024.

Febes menyampaikan kelebihan pembayaran pajak yang sudah terlanjur dibayarkan masyarakat akan dikembalikan melalui mekanisme resmi yang telah dikoordinasikan dengan kecamatan dan desa.

Ia menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan kondusivitas agar pendapatan pajak bisa kembali disalurkan untuk pembangunan masyarakat.

BACA JUGA:43 Perusahaan Sediakan 6.650 Lowongan di Job Fair Disnakertrans Jateng

Plt Kepala Disdukcapil Pati Didik memastikan pelayanan publik di kantornya berjalan sesuai jadwal.

“Pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat kita layani dengan baik, di antaranya mengurus KTP, kepindahan, dan lainnya,” katanya.

Sejumlah warga juga mengakui pelayanan di OPD Kabupaten Pati berjalan lancar, aman, dan nyaman meski situasi politik sempat memanas. (Adv)

Kategori :