Namun setelah evaluasi, opsi itu dinilai kurang efisien dari sisi anggaran, tata ruang, dan akses layanan.
Addendum kesepakatan baru yang disusun bersama pemerintah pusat akhirnya menutup bab panjang sengketa tersebut.
Kemenko Polhukam menyatakan seluruh proses pengalihan aset dilakukan dengan pendekatan hati-hati dan humanis, agar tercipta kepastian hukum tanpa memunculkan gejolak sosial.