Konsumen tidak hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga ancaman kesehatan dalam jangka panjang. Menurut BPOM, produk pangan yang mengandung bahan kimia tertentu dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan yang serius, seperti kerusakan hati, ginjal, bahkan gagal jantung.
BACA JUGA:Ketika Review Digital Jadi Ujian Etika Bisnis Modern, Rating 5 Bintang Fasilitas 2 Bintang
Mirisnya, menjelang Natal dan Tahun Baru 2025, patroli siber BPOM menemukan pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak senilai lebih dari Rp42 miliar, dengan 1.583 tautan penjualan produk tanpa izin edar dan 1.024 tautan penjualan pangan dengan bahan berbahaya.
Ditinjau dari sudut pandang etika bisnis, praktik ini merupakan pelanggaran prinsip dasar transaksi yang bermartabat yaitu kejujuran. Penjual mengklaim sebagai produk repack resmi, padahal isinya adalah produk palsu atau kedaluwarsa.
Tujuannya tentu mendapatkan keuntungan melalui penipuan kepada konsumen. Produsen resmi yang produknya dipalsukan juga dirugikan reputasinya akibat adanya produk palsu yang mengatasnamakan merk mereka beredar bebas di pasaran.
BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Syariah, Pemprov Jateng Kaji Kawasan Industri Halal Bareng Pesantren
Platform digital tidak bisa lepas tangan dalam masalah ini. Ribuan tautan produk ilegal yang bisa bertahan tanpa terdeteksi menunjukkan adanya celah besar dalam sistem verifikasi penjual yang perlu segera ditutup.
Platform digital tidak bisa hanya meraup keuntungan dari setiap transaksi yang terjadi tanpa melakukan pengawasan terhadap keamanan produk. Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab BPOM, tetapi berkolaborasi dengan platform digital tersebut.
Pada akhirnya, menjual dengan harga murah bukanlah strategi yang salah. Tetapi menjual murah dengan jalan menipu konsumen adalah pelanggaran etika dalam bisnis.
BACA JUGA:Peta Sebaran Kasus Narkoba di Kabupaten Magelang, Mertoyudan Tertinggi, Salaman Kedua
Bagi konsumen, perlu juga waspada bahwa harga murah belum tentu merupakan kesempatan emas. Bisa jadi, harga murah yang ditawarkan itu dibayar dengan risiko bahaya yang lebih besar. (*)
Artikel ini ditulis oleh: Rahmad Fuady, S.T., Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta