Gauli Anak Kandung Sendiri, Pria Asal Muntilan Magelang Ditangkap Polisi

Gauli Anak Kandung Sendiri, Pria Asal Muntilan Magelang Ditangkap Polisi

BARANG BUKTI. Kasatreskrim Kompol M Fachrur Rozi memperlihatkan barang bukti kasus persetubuhan, Senin(3/2).-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

BACA JUGA:Pengusaha Hotel di Magelang Protes Prabowo Amputasi Anggaran Perjalanan Dinas

"Yang melapor justru sang kakek korban atau mertua tersangka, Kamis (19/12) lalu," tambah Kasatreskrim.

Dalam mengusut kasus ini, polisi telah meminta dan mendengar keterangan 7 orang saksi.

Adapun atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6c UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait