Gauli Anak Kandung Sendiri, Pria Asal Muntilan Magelang Ditangkap Polisi
BARANG BUKTI. Kasatreskrim Kompol M Fachrur Rozi memperlihatkan barang bukti kasus persetubuhan, Senin(3/2).-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
BACA JUGA:Pengusaha Hotel di Magelang Protes Prabowo Amputasi Anggaran Perjalanan Dinas
"Yang melapor justru sang kakek korban atau mertua tersangka, Kamis (19/12) lalu," tambah Kasatreskrim.
Dalam mengusut kasus ini, polisi telah meminta dan mendengar keterangan 7 orang saksi.
Adapun atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6c UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
