Akta Koperasi Diserahkan, Bupati Magelang Grengseng Pamuji Wanti-wanti Kesadaran Hukum
AKTA KOPERASI. Bupati Magelang Grengseng Pamuji saat menyerahkan Akta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Magelang.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Akta koperasi dan kontak bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Kabupaten Magelang resmi diserahkan.
Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, mewanti-wanti pentingnya kesadaran hukum bagi para pengurus koperasi.
"Koperasi sudah berbadan hukum, jangan abai terhadap hak dan kewajibannya. Salah satunya soal pajak,” tegas Bupati usai acara penyerahan SK di GOR Gemilang, Selasa (15/7).
BACA JUGA:Kabupaten Magelang Siapkan 372 Koperasi Merah Putih, Launching 12 Juli
Grengseng menyebut, sebagai lembaga bisnis, koperasi Merah Putih memiliki potensi meraih untung maupun rugi.
Karena pembentukannya dilakukan serentak, bukan satu per satu, maka pengawasan oleh pemerintah daerah menjadi tidak mudah.
“Regulasinya tetap mengacu pada Undang-Undang Koperasi. Jangan sampai menerapkan aturan yang lain,” imbuhnya.
BACA JUGA:BPD Siap Kawal Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa Kabupaten Magelang
Sementara itu, Plt Kepala Disdakop UKM Kabupaten Magelang, Edi Wasono mengatakan, pembentukan badan hukum terhadap 372 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Magelang telah rampung per 30 Juni 2025.
Ia mengatakan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk membangun komitmen dalam pengembangan KDMP, serta memperkuat kemitraan antara koperasi dengan mitra bisnis yang potensial.
Kepala Desa Pandansari, Kecamatan Kajoran Alwiyah menyambut baik penyerahan SK tersebut.
BACA JUGA:Di Kabupaten Magelang, Pembentukan Koperasi Merah Putih Baru Tercapai 20 Persen
BACA JUGA:KPU Kabupaten Magelang Layani Pemilih Baru Lewat Helpdesk PDPB dan Jemput Bola ke Sekolah
Ia menyebut, Koperasi Merah Putih di desanya akan difokuskan pada sektor pertanian, khususnya komoditas pisang tanduk.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
