9 Pelaku Pengeroyokan di Secang Magelang Ditangkap Polisi

9 Pelaku Pengeroyokan di Secang Magelang Ditangkap Polisi

Ilustrasi aksi pengeroyokan di Secang Magelang, yang berujung pada penangkapan 9 terduga pelaku-IST-MAGELANG EKSPRES

"Untuk sementara barang bukti yang kami amankan berupa sebuah tongkat softball," tambah Kamidi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah membenarkan bahwa seluruh tersangka kini resmi ditahan.

"Motif pengeroyokan karena para pelaku merasa sakit hati terhadap korban," jelas Kompol La Ode.

BACA JUGA:Warga Kota Magelang Jadi Korban Salah Sasaran Pengeroyokan Sekelompok Remaja Bersajam

BACA JUGA:Tiga Pelaku Pengeroyokan di Purworejo Ditangkap, Ancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Ia juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait