Polresta Magelang Cegah Aksi Balap Liar di Dua Kecamatan, Temukan Satu Unit Sepeda Motor

Polresta Magelang Cegah Aksi Balap Liar di Dua Kecamatan, Temukan Satu Unit Sepeda Motor

ILUSTRASI. Polresta Magelang mencegah aksi balap liar di Jalan Blabak, Jetak 2, Desa/Kecamatan Mungkid dan Kecamatan Salam-IST-MAGELANG EKSPRES

Isi pasalnya terkait larangan untuk melakukan pembalapan motor dengan pengendara lainnya.

BACA JUGA:Polresta Magelang Himbau Soal Uturn Jalan, Daerah Rawan yang Kerap Memakan Korban

BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-56, Bank Bapas 69 Bakal Gelar Layar Tancap di Borobudur

BACA JUGA:Kades Selomirah Ngablak Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Nilainya Nyaris Rp1 Miliar

Bila melanggar, maka pengendara dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta rupiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait