Polresta Magelang Cegah Aksi Balap Liar di Dua Kecamatan, Temukan Satu Unit Sepeda Motor
ILUSTRASI. Polresta Magelang mencegah aksi balap liar di Jalan Blabak, Jetak 2, Desa/Kecamatan Mungkid dan Kecamatan Salam-IST-MAGELANG EKSPRES
Isi pasalnya terkait larangan untuk melakukan pembalapan motor dengan pengendara lainnya.
BACA JUGA:Polresta Magelang Himbau Soal Uturn Jalan, Daerah Rawan yang Kerap Memakan Korban
BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-56, Bank Bapas 69 Bakal Gelar Layar Tancap di Borobudur
BACA JUGA:Kades Selomirah Ngablak Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Nilainya Nyaris Rp1 Miliar
Bila melanggar, maka pengendara dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
