Polresta Magelang Bekuk Pengedar Miras di Kaliangkrik, Temukan Botol Arak Siap Jual
Polresta Magelang berhasil membekuk pelaku jual beli minuman keras (miras) di kawasan Kecamatan Kaliangkrik-freepic.diller-FREEPIK
Langkah tersebut juga merupakan cerminan dari Permendag No. 25 Tahun 2019 yang mengatur soal pengendalian dan pengawasan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
