Polresta Magelang Bekuk Pengedar Miras di Kaliangkrik, Temukan Botol Arak Siap Jual

Polresta Magelang Bekuk Pengedar Miras di Kaliangkrik, Temukan Botol Arak Siap Jual

Polresta Magelang berhasil membekuk pelaku jual beli minuman keras (miras) di kawasan Kecamatan Kaliangkrik-freepic.diller-FREEPIK

MAGELANGEKSPRES.ID - Unit Patroli Sat Samapta Polresta Magelang berhasil membekuk pelaku jual beli minuman keras (miras) di kawasan Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Jumat, 12 September 2025.

Aksi yang terjadi pada pukul 23.00 WIB itu terjadi saat pelaku tengah hendak melakukan Cash On Delivery (COD) di sebuah jalan.

Untuk itu, masyarakat yang mengetahui hal tersebut segera melaporkan pada pihak kepolisian untuk dilakukan tindakan.

BACA JUGA:Polisi Amankan Seratus Botol Miras dari Gudang Tersembunyi di Mertoyudan Magelang

BACA JUGA:Warga Sokorini Muntilan Demo Tolak Tambang Galian C Ilegal

BACA JUGA:Polresta Magelang Cegah Aksi Balap Liar di Dua Kecamatan, Temukan Satu Unit Sepeda Motor

Sat Samapta Polresta Magelang kemudian menemukan 20 botol miras berjenis arak bali yang telah bersegel.

Minuman tersebut tengah disimpan melalui jok motor serta sebuah kardus untuk menutupi aksinya.

Selain itu, kepolisian juga menyisir area kediaman pelaku yang tak jauh dari lokasi transaksi.

BACA JUGA:Kasus Judi dan Miras Dominator Hasil Razia Jelang Ramadan di Magelang

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Polresta Magelang Musnahkan 3.554 Botol Miras

BACA JUGA:Cara Unik Dispuspa Kabupaten Magelang Ajak Saksikan Pameran Virtual Kearsipan Jateng 2025

Hasilnya, Polresta Magelang menemukan botol minuman lainnya dengan jenis yang sama di area dapur.

Oleh sebabnya, penelusuran ini merupakan langkah kepolisian dalam menekan peredaran miras di wilayah hukum Polresta Magelang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait