Rental Mobil Malah Digadaikan, Pasutri Asal Temanggung Dibekuk Polisi Kasus Penggelapan Kendaraan
PASUTRI. Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan rental mobil yang melibatkan sepasang suami istri asal Temanggung-HENDRI SAPUTRA-MAGELANG EKSPRES
Namun, pada awal Januari 2025, korban mulai mengalami keterlambatan dalam pembayaran.
BACA JUGA:Jual Miras, Seorang Ibu Rumah Tangkap Ditangkap Polisi Gegara Jua
Setelah berusaha mencari tahu keberadaan kendaraan, pada 14 Januari 2025, korban menemukan bahwa mobil dan motor yang disewa telah digadaikan.
"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp272 juta, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Magelang Utara," ucapnya.
Menanggapi laporan yang diterima, petugas dari Polsek Magelang Utara segera melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
BACA JUGA:Cegah Konvoi Ulang Tahun SMK, Polisi di Magelang Terkena Tembakan Kembang Api
Pada 24 Januari 2025, WMM alias A menyerahkan diri ke kantor polisi, diikuti oleh suaminya, SAS alias T, yang juga menyerahkan diri pada tanggal 25 Januari 2025.
Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi sewa kendaraan. Kami akan terus menyelidiki secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku kejahatan,” imbuh AKBP Anita.
BACA JUGA:Konvoi Sajam Geng Begundal Wetan di Temanggung: 4 Tersangka Ditangkap, Salah Satunya di Bawah Umur
Saat ini, keduanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus melakukan pencarian terhadap aset yang mungkin masih berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Kita masih melakukan pengembangan karena dicurigai, pelaku tidak sekali ini melakukan aksi tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres