Bawa Sabu di Kamar Hotel, Pria dan Wanita di Kota Magelang Ditangkap Polisi
UNGKAP KASUS. Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum saat gelar perkara soal temuan narkoba jenis sabu di kamar hotel pada Mako setempat, kemarin.-HARYAS PRABAWANTI-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Magelang Kota membekuk dua warga Kota Magelang terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Kecamatan Magelang Tengah, awal April 2025 lalu.
Kedua pelaku tersebut adalah pria berinisial NC (29) dan seorang wanita berinisial RKN (26).
NC adalah karyawan swasta yang tinggal di Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, sedangkan RKN alias T (26), merupakan ibu rumah tangga asal Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah.
BACA JUGA:Kedapatan Membawa 200 Gram Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polres Magelang Kota
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil penyelidikan selama dua hari setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi pada Jumat malam, 4 April, mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika oleh seorang pria berinisial CN. Setelah dilakukan pemantauan, pada Minggu sore, tim kami mengamankan CN bersama seorang wanita di sebuah kamar hotel," ujar AKBP Anita Indah, Kamis 23 April 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, keduanya mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana jeans milik CN.
BACA JUGA:Mengonsumsi Sabu, Pekerja Serabutan Diamankan Polisi
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan amtara lain empat bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat total 0,94 gram.
Kemudian, satu bungkus plastik bening berisi dua butir pil (warna pink dan hijau) yang diduga ekstasi dengan berat bruto 0,59 gram.
BACA JUGA:KPLP Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Magelang
Alat isap bong, sedotan modifikasi, dan satu bungkus bekas rokok.
Lalu ada dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
